HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Standar Kompetensi :
HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat Negara mencakup sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semuanya.
1. Asal Mula Terjadinya Negara
Pada umumnya ada tiga pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara:
a. Pertumbuhan Primer
Negara berawal dari kehidupan manusia sebagai sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Kepala suku bertanggungjawab menyelenggarakan kehidupan bersama. Kemudian melalui penaklukan dan menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Pada awalnya, negara diperintah oleh raja yang absolut, semua rakyat knya.dipaksa mematuhi kehendaknya. Rakyat semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut.
b. Pendekatan sekunder
Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya telah ada namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, maka muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut.
c. Terjadinya negara berdasarkan factual
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah yaitu kenyataann yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah baik itu melalui pendudukan, peleburan, pencaplokan/penguasaan, proklamasi, pembentukan baru, penyerahan dan pemisahan.
d. Pendekatan Teoritis
Asal mulanegara berdasarkan pendekatan teoritis antara lain:
Teori Ketuhanan
Negara terjadi atas Kehendak Tuhan,
Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Teori Kekuasaan
Negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat.
Teori Hukum Alam
Negara terjadin karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2. Bentuk Negara.
a. Negara Kesatuan
Ialah suatu negara yang diatur oleh satu pemerintah pusat yang memegang kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Dilihat dari sistem pemerintahannya dapat ibedakan menjadi:
• Negara Kesatuan bersisten Sentralisasi
Pemerintah pusat memegang seluruh bidang kekuasaan pemerintahan, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakan apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Daerah tidak diperkenankan membuat program sendiri.
• Negara Kesatuan bersistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, pemerintah pusat tidak langsung memegang seluruh kekuasaan pemerintah, tetapi sebagian kekuasaannya diberikan kepada daerah-daerah. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat/daerah yang lebih tinggi kepada daerah tingkat dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangga yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga sering diserahi tugas pembantuan (madebewind) yaitu tugas untuk berperan serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
b. Negara Serikat
Ialah suatu negara yang terdiri dari satu pemerintah pusat/pemerintah federal yang membawahi negara-negara bagian. Kedaulatan keluar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintahan negara bagian memegang kedaulatan ke dalam. Yang menjadi urusan pemerintah federal/pusat adalah urusan menyangkut kepentingan bersama, misalnya: keuangan, angkatan bersenjata, dan pertahanan negara.Negara serikat mempunyai kesatuan dalam tindakannya ke luar negeri, tetapi masing-masing negara bagian masih teteap merdeka dalam tindakannya ke dalam asalkan tidak bertentangan dengan UUD Federal. Contoh negara federal:
RIS (27 Desembet 1949-17 Agustus 1950)
Amerika Serikat (1789 sampai sekarang)
Uni Soviet (1937-1995)
c. Bentuk-bentuk Ikatan Kenegaraan
Uni
Ialah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja.
Dominion
Ialah gabungan dari negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka tetapi tetap mengadakan ikatan dengan kerajaan Inggris untuk tujuan tertentu.
Commonwealth (Persemakmuran)
Ialah gabungan dari negara-negara dominion Inggris yang dikepalai oleh Ratu Inggris (sebagai lambang persatuan) guna mencapai tujuan bersama.
Liga
Ialah negara yang terdiri dari beberapa negara yang sudah merdeka penuh, hanya karena ingin mencapai tujuan tertentu kemudian bergabung menjadi satu.
d. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 (hasil amandemen). bentuk negara indonesia adalah


komentar terakhir