dwiretnaningrum

Ini zona penuh tantangan untuk anda! be carefull! ^_^

PERTEMUAN 1 Maret 14, 2013

HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA

Standar Kompetensi   :

Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar       :

1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara

A. BANGSA

1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi.
 Menurut para ahli:
a. Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
b. F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
c. Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
d. Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik.
2. Terbentuknya Suatu Bangsa
Ada dua macam terbentuknya bangsa:
a. Secara objektif adanya kesamaan bahasa, agama, adat-istiadat, wilaya dan institusi
b. Secara subjektif adanya suatu sikap, persepsi, sentimen.
Menurut Friedrich Hertz, terbentuknya suatu bangsa dipengaruhi oleh empat unsur, yakni:
a. Adanya keinginan untuk mencapai kesatuan
b. Adanya keinginan untuk mencapai k emerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya
c. Adanya keinginan akan kemandirian, keunggulanm individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Adanya keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa.

pengertian bangsa menurut para ahli lainnya klik disini!

B. NEGARA

1. Pengertian Negara
Secara etimologis, negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda) atau State (Inggris) yang berarti status atau statum juga diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar.
Berikut pengertian menurut para ahli:
a. Plato
Negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang endorong mereka untuk berkerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
b. N. Machiavelli
Negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
c. Geroge Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
d. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
e. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
f. Logemann Friedrich Hegel
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
2. Unsur-Unsur Negara
Berdasarkan kepada teori Oppeterpnheim lauterpacht, unsur terbentuknya negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Rakyat yang bersatu
Negara dapat dikatakan sebagi gejala sosial yang banyak kaitannya dengan manusia lainnya yang hidup bersama-sama di dalam satu sistem hukum serta dikendalikan oleh suatu kekuasaan. Penduduk Indoneia menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (2) “Warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tiggal di Indonesia”
b. Daerah atau wilayah
Daerah atau wilayah meruapakn tempat dimaa rakyat berdiam dan meruapakan lingkungan aktifitas pemerintahan. Daerah meliputi daratan, lautan, serta udara diatasnya.
Batas suatu negara terkait dengan daratan berupa alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau batas buatan berupa patok, kawat berduri dan sebagainya. Batas lautan yang termasuk wilayah bagi suatu negara yang bersangkutan disebut perairan teritorial yang telah diatur dalam perjanjian hukum internasional 10 Desember 1982 di Jamaica:
• Batas laut teritorial ialah sejauh 12 mil, yang diukur dari garis lurus yang menghubungkan kedua pantai negara yang bersangkutan.
• Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut dihitung dari garis pantai batas laut territorial
• Batas zone ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut, dihitung dari garis pantai negara yang bersangkutan
• Zone landas benu jaraknya lebih dari 200 mil.
Adapun batas suatu negara yang berkaitan dengan udara berdasarkan Perjanjian Paris 1919 tidak ada batas minimal mengenai batas udara suatu negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat, kedaulatan yang dituntut ialah bersifat permanen, bulat, asli, absolut, serta berdaulat ke dalam dan keluar. Artinya, ke dalam ditaati oleh segenap lapisan masyarakat. Sedangkan keluar dapat mempertahankan keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, diakui, serta dihormati oleh negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain

 

Tinggalkan komentar

 
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai